BREAKING NEWSHEADLINEUTAMA

Puluhan Dapur MBG di Sumbar Ditutup Sementara, Karena Pelanggaran Standar Sanitasi dan Lingkungan

20
×

Puluhan Dapur MBG di Sumbar Ditutup Sementara, Karena Pelanggaran Standar Sanitasi dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan ini diberlakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran terhadap standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan SPPG bersangkutan.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat BGN nomor 768/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 itu dikeluarkan menyusul laporan dari Koordinator Regional Sumbar yang mengungkapkan bahwa sejumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dapur MBG merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari mengolah dan mendistribusikan makanan kepada ribuan penerima manfaat. Dalam konteks program nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak, standar kebersihan dan pengelolaan limbah dinilai tidak boleh diabaikan.

BGN menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar kegiatan penyediaan makanan. Program ini merupakan agenda strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Baca Juga  Probowo Kunjungi Mahfud MD, Ada Apa?

Tanpa penerapan standar sanitasi yang jelas dan sistem pengolahan limbah yang memadai, operasional dapur MBG berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi para penerima manfaat. Selain itu, ketiadaan sistem pengolahan limbah juga dapat memicu pencemaran lingkungan di sekitar lokasi dapur.

Langkah penghentian operasional ini juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki atau sedang memproses SLHS serta memiliki sistem IPAL yang sesuai standar.

Adapun 20 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah daerah di Sumbar. Di antaranya, SPPG Pesisir Selatan (Bayang Pasar Baru 3), SPPG Pesisir Selatan (Ampek Balai Tapan), SPPG Ampang Kuranji (Kota Padang), SPPG Solok X Koto di Atas (Tanjung Balik), dan SPPG Kota Padang-Padang Sarai (Padang Pasir).

Baca Juga  Bupati Eka Putra Akan Tunaikan Hak Pilihnya di TPS 35 Nagari Baringin

Kemudian, SPPG Aur Birugo Tigo Baleh-Aur Kuning 2 (Bukittinggi), SPPG Padang Gelugur, SPPG Pasaman Cubadak Timur, dan SPPG Kota Solok-Tanjung Harapan (Pasar Pandan Air Mati 2).

Selanjutnya, SPPG Kota Padang-Padang Utara (Ulak Karang Utara 2), SPPG Kota Padang-Lubuk Kilangan (Banda Buek 2), SPPG Dharmasraya (Sitiung Gunung Medan 3), SPPG Kota Padang-Kuranji (Anduring 2), dan SPPG Kota Padang-Koto Tangah (Padang Sarai).

SPPG Dharmasraya-Padang Laweh Batu Rijal, SPPG Dharmasraya-Pulau Punjung Sungai Dareh,SPPG Kota Padang-Nanggalo (Surau Gadang 3), SPPG Kota Padang-Koto Tangah (Batang Kabung Ganting), SPPG Solok-Gunung Talang (Koto Gadang Guguk 2) dan SPPG Solok-Junjung Sirih (Muaro Pingai).