PERISTIWA

Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Dua Titik

0
×

Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Dua Titik

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, Selasa (10/3/2026).

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan puluhan barang dagangan milik PKL yang berjualan di lokasi terlarang. ‎Penertiban ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni kawasan Pasar Raya Padang dan kawasan wisata Pantai Air Manis.

‎Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, SIP,. MSi. mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan bersama TNI/Polri dan Instansi terkait tersebut difokuskan pada pedagang yang masih berjualan di tempat yang melanggar.

‎“Penertiban ini kita lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujar Chandra.

‎Chandra menambahkan di kawasan Pasar Raya Padang petugas membantu memindahkan barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di area yang tidak sesuai dengan ketentuan.

‎Sementara itu, di kawasan Pantai Air Manis, petugas membackup Dinas Pariwisata dalam rangka melakukan Sosialisasi penataan pedagang serta penertiban lapak yang sudah lama ditinggalkan oleh pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum.

‎”Kami memback Up Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata untuk melakukan penataan terhadap PKL yang melanggar aturan, kita juga akan terus bersinergi dengan TNI Polri menciptakan kota Padang lebih tertib dan tertata,” ungkap Chandra.

‎Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan Kota Padang yang bersih, aman, dan tertib.

‎”Dengan Pasar Raya dan Pantai Air Manis tertata, diharapkan masyarakat atau pengunjung dapat beraktivitas dengan lebih nyaman,” tutup Chandra. (*)

Baca Juga  Kebakaran di Leter U Pasar Raya Padang Hanguskan Satu Warung PMD