HARIANHALUAN. ID – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Agam mengumumkan pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah bagi warga madrasah dan wali siswa. Pengumuman resmi telah disampaikan sejak 9 Maret 2026 ini meminta partisipasi seluruh wali siswa dengan ketentuan minimal satu orang menunaikan zakat fitrah per keluarga.
Panitia pengumpulan zakat menjelaskan zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada siswa yang termasuk golongan mustahik di lingkungan madrasah. Zakat dapat diserahkan dalam bentuk beras atau uang tunai, untuk zakat tunai panitia mengikuti nilai konversi yang ditetapkan melalu surat Kakankemenag
Rincian nilai konversi zakat fitrah (setara 2,7 kg beras per orang), Kualitas I (mis. pandan wangi, solok): harga Rp 18.750/kg, Rp 51.000,- Kualitas II: harga Rp 17.261/kg Rp 47.000,- Kualitas III: harga Rp 16.567/kg Rp 45.000,- Kualitas IV (mis. Bulog/kelas IV): harga Rp 15.000/kg Rp 41.000,-
Batas akhir penyerahan ditetapkan Kamis, 12 Maret 2026 di MTsN 3 Agam.
Pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah di madrasah ini dikoordinasikan oleh panitia yang ditunjuk, yaitu Zulhamdani dan Elfina Rita, yang bertugas menerima serta mendata zakat dari siswa dan wali siswa.
Panitia juga mengimbau agar wali siswa dan masyarakat madrasah dapat menyerahkan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga distribusi kepada yang berhak berjalan lancar. Kerja sama seluruh pihak diharapkan dapat membantu meringankan beban sesama siswa serta menyemarakkan aktivitas ibadah di bulan suci Ramadhan. (humas).





