HARIAN HALUAN. ID – Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tsanawiyah Neger (MTsN) 5 Padang menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) madrasah tersebut Jumat (13/3/26) di ruang majelis guru. Sebagian zakat fitrah yang terkumpul langsung disalurkan kepada lima orang guru dan tenaga kependidikan yang dipandang berhak menerima zakat fitrah di lingkungan MTsN 5 Kota Padang.
Penyerahan zakat fitrah tersebut Ketua Bidang Sosial MTsN 5 Kota Padang, Afrinalita, di hadapan seluruh GTK MTsN 5 Kota Padang sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan keluarga besar madrasah dalam menyambut Idul Fitri 1447 H.
Kepala MTsN 5 Padang, Noprizal, menyampaikan penyaluran zakat fitrah melalui UPZ madrasah merupakan bagian dari upaya menumbuhkan nilai kepedulian sosial di lingkungan madrasah, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan di antara sesama warga madrasah.
“Zakat fitrah yang disalurkan melalui UPZ madrasah menjadi bentuk kepedulian dan kebersamaan keluarga besar MTsN 5 Padang. Semangat berbagi ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan rekan-rekan yang berhak menerima, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan madrasah,” ujar Noprizal.
Afrinalita, menjelaskan bahwa penerima zakat fitrah merupakan guru dan tenaga kependidikan honorer yang hingga saat ini belum diangkat sebagai PPPK maupun pegawai paruh waktu.
“Penerima zakat fitrah ini merupakan GTK honorer yang masih belum diangkat sebagai PPPK ataupun pegawai paruh waktu. Penyaluran ini menjadi bentuk kepedulian keluarga besar MTsN 5 Kota Padang kepada rekan-rekan yang dipandang berhak menerima,” ujar Afrinalita.
Afrinalita juga menambahkan bahwa selain disalurkan kepada penerima di lingkungan madrasah, zakat fitrah yang terkumpul juga diserahkan kepada UPZ Kementerian Agama Kota Padang untuk dikelola dan disalurkan kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat.
“Sebagian zakat fitrah yang terkumpul juga diserahkan kepada UPZ Kemenag Kota Padang untuk selanjutnya dikelola dan disalurkan kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat,” ujar Afrinalita. (humas).





