HEADLINE

Akibat Aktivitas Tambang Liar yang Merajalela, Sumbar Kehilangan Triliunan Rupiah Per Tahun

4
×

Akibat Aktivitas Tambang Liar yang Merajalela, Sumbar Kehilangan Triliunan Rupiah Per Tahun

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkirakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah merugikan daerah hingga Rp9 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan bahwa PETI lebih dari sekadar pelanggaran hukum semata.

Wakapolda Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Pol Solihin mengatakan, aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan berbagai dampak luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.

Sejumlah dampak yang ditimbulkan di antaranya kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, banjir, hingga tanah longsor. Bahkan, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu perubahan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Solihin menilai penyelesaian persoalan PETI tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan harus dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif oleh seluruh pihak terkait.

Baca Juga  Penumpang Super Air Jet Tujuan Kualanamu Diamankan di BIM Usai Bercanda Bawa Bom

“Penegakan hukum saja tidak akan cukup menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Harus ada langkah komprehensif dan kolaboratif,”katanya saat memimpin Apel Gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di lapangan Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (12/3).

Ia juga menekankan seluruh pemangku kepentingan harus hadir dan berkontribusi sesuai tugas serta kewenangannya dalam menyelesaikan persoalan penambangan ilegal secara menyeluruh. “Dampak penambangan ilegal tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan menjadi beban bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Oleh karena itu, penertiban aktivitas tambang ilegal harus dilakukan secara tegas, terkoordinasi dan berkesinambungan. Dalam pelaksanaannya tidak boleh ada egosektoral atau bekerja sendiri-sendiri. Seluruh unsur harus bergerak dengan satu tujuan, yakni menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan, Tilang Elektronik Memang Kenapa?

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihak kepolisian terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sumbar.

Ia menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir aparat kepolisian telah mengamankan sekitar 39 orang pelaku penambangan ilegal. “Untuk pengungkapan di Polda Sumbar ada 21 orang, sedangkan di jajaran polres sebanyak 18 orang,” ucapnya.

Andry mengungkapkan bahwa para pelaku PETI yang diamankan memiliki peran beragam, mulai dari pekerja hingga pemilik alat berat. “Barang bukti yang disita di Polda Sumbar ada empat unit alat berat. Sementara di setiap polres ada satu hingga dua alat berat,” ucapnya.