Ia menegaskan bahwa operasi pemberantasan tambang ilegal bakal terus berlanjut tanpa pandang bulu di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.
Rugikan Daerah Rp9 Triliun Per Tahun
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menyebutkan, aktivitas PETI telah merugikan daerah Rp9 triliun per tahun. Angka kerugian tersebut belum termasuk dampak kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas tambang liar.
“Kerugian akibat PETI kita perkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun. Selain itu, PETI juga menimbulkan konflik sosial dan persoalan lain, termasuk penyalahgunaan narkotika di beberapa wilayah tambang,” kata Helmi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sumbar menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang masyarakat dapat dilakukan secara legal dan terpantau. Helmi menegaskan, legalitas usaha akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan serta pembinaan. “Dengan adanya izin tersebut, masyarakat bisa menambang secara teknis dan dapat kami bina. Jika sudah berizin, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta pembinaan,” ujarnya.
Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Iuran Produksi Rakyat. Selain itu, pelaku usaha tambang legal wajib melakukan reklamasi pascatambang untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Ia menuturkan, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026 yang terbit pada 12 Februari 2026 telah menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) di Sumbar. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas sekitar 5.900 hektare yang terbagi ke dalam 121 blok.
Wilayah tersebut tersebar di delapan kabupaten, yakni Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, dan Agam. Sekitar 90 persen potensi tambang di kawasan tersebut adalah emas, sedangkan sisanya berupa pasir dan batu (sirtu).
Meski demikian, penerbitan IPR masih menunggu pemenuhan persyaratan administratif, seperti persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan (UKL-UPL), serta rekomendasi dari lembaga terkait.
“Awalnya kami menargetkan IPR bisa terbit pada April, namun karena adanya regulasi baru kemungkinan bergeser. Paling cepat sekitar Juli, jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi,” kata Helmi. (*)





