HEADLINE

Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Dapur MBG : KPPG Riau, Sumbar, dan Kepri Buka Kanal Pengaduan

11
×

Masyarakat Jangan Ragu Laporkan Dapur MBG : KPPG Riau, Sumbar, dan Kepri Buka Kanal Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Kepala KPPG Wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar, Syartiwidya. IST

Hal semacam itu menjadi bahan evaluasi bagi pengelola dapur agar lebih memperhatikan kualitas bahan baku dan pengemasan makanan. “Kalau ada yang seperti itu, langsung kami tegur dan minta mereka memperbaiki. Misalnya kemasan harus lebih baik supaya saat sampai ke anak-anak masih layak,” ujarnya.

Program MBG sendiri saat ini masih memasuki tahun pertama pelaksanaan. Oleh karena itu, Syartiwidya menilai kritik dan masukan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menyempurnakan pelaksanaannya.

“Kami harus menerima kritik dan saran dari masyarakat. Program ini masih baru, jadi perbaikan harus terus dilakukan, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaannya di lapangan,” katanya.

Puluhan SPPG Dihentikan Sementara

Sebelumnya diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumbar. Keputusan ini diberlakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran terhadap standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan SPPG bersangkutan.

Baca Juga  Diskominfo Padang Capai PAD Lebih 145%, Sementara OPD Lain Tak Cukup 100%

Kebijakan yang tertuang dalam Surat BGN nomor 768/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 itu dikeluarkan menyusul laporan dari Koordinator Regional Sumbar yang mengungkapkan bahwa sejumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena dapur MBG merupakan fasilitas pelayanan publik yang setiap hari mengolah dan mendistribusikan makanan kepada ribuan penerima manfaat. Dalam konteks program nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak, standar kebersihan dan pengelolaan limbah dinilai tidak boleh diabaikan.

BGN menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar kegiatan penyediaan makanan. Program ini merupakan agenda strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Tanpa penerapan standar sanitasi yang jelas dan sistem pengolahan limbah yang memadai, operasional dapur MBG berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi para penerima manfaat. Selain itu, ketiadaan sistem pengolahan limbah juga dapat memicu pencemaran lingkungan di sekitar lokasi dapur.

Baca Juga  AKD DPRD Kota Solok Terbentuk, Ini Komposisinya

Langkah penghentian operasional ini juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki atau sedang memproses SLHS serta memiliki sistem IPAL yang sesuai standar.

Adapun 20 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah daerah di Sumbar. Di antaranya, SPPG Pesisir Selatan (Bayang Pasar Baru 3), SPPG Pesisir Selatan (Ampek Balai Tapan), SPPG Ampang Kuranji (Kota Padang), SPPG Solok X Koto di Atas (Tanjung Balik), dan SPPG Kota Padang-Padang Sarai (Padang Pasir).