NASIONAL

Djohermansyah Djohan Kritik Gaya Hidup Hedon Pejabat Publik

1
×

Djohermansyah Djohan Kritik Gaya Hidup Hedon Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini

Mentalitas ini, menurutnya, berbahaya karena mengikis sensitivitas sosial pemimpin terhadap kondisi masyarakat.

Di tengah realitas ekonomi masyarakat yang tak baik-baik saja -dengan persoalan jalan rusak, penurunan pendapatan, dan tekanan ekonomi menjelang hari besar keagamaan- gaya hidup glamor pejabat justru memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan rakyat.

Prinsip Kepantasan dalam Fasilitas Negara

Secara normatif, negara sebenarnya memiliki pedoman mengenai fasilitas pejabat, mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas, hingga pakaian resmi. Pedoman tersebut umumnya diatur melalui standar operasional dan batasan harga.

Baca Juga  KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Calon Tunggal

Namun, menurut Djohermansyah, persoalan utamanya bukan semata keberadaan aturan, melainkan penerapan prinsip kepantasan.
Ia menilai fasilitas pejabat tidak seharusnya terlalu jauh berbeda dengan standar hidup masyarakat yang dilayaninya.

“Kalau masyarakat umumnya menggunakan kendaraan kelas menengah, pejabat juga seharusnya tidak terlalu jauh dari standar itu,” ujarnya.

Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara maju, di mana pejabat publik justru menunjukkan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan transportasi publik, bersepeda, atau menjalani gaya hidup yang tidak berbeda jauh dari masyarakat umum.

Baca Juga  Peringati Hari Santri Nasional 2025 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Bekasi

Menurutnya, kesederhanaan bukan sekadar simbol moral, tetapi juga bentuk empati sosial.

Kekosongan Pedoman Hidup Sederhana

Salah satu persoalan yang menurut Djohermansyah luput dari perhatian pemerintah adalah ketiadaan pedoman nasional mengenai pola hidup sederhana bagi pejabat negara.

Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya, konsep hidup sederhana pernah menjadi bagian dari agenda pemerintahan.

“Dulu bahkan dimasukkan dalam program kabinet sebagai pedoman bagi pejabat penyelenggara negara,” katanya.