SUMBAR

Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2025, Gustami Hidayat Ajak Masyarakat Berkontribusi Aktif dalam Pengelolaan Sampah

1
×

Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2025, Gustami Hidayat Ajak Masyarakat Berkontribusi Aktif dalam Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Gustami Hidayat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang  Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kota Padang, Jumat (13/3). Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Ruang Pertemuan Kantor LKAAM Sumbar.

Dalam kesempatan itu, Gustami Hidayat menyampaikan, sosialisasi perda ini bertujuan agar masyarakat mengetahui regulasi apa saja yang telah dilahirkan DPRD Sumbar bersama pemerintah provinsi untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

Ia menjelaskan, Perda tentang Pengelolaan Sampah merupakan revisi dari perda sebelumnya dan ditetapkan pada awal tahun 2025 lalu. Melalui aturan ini diharapkan pengelolaan sampah di Sumatera Barat dapat berjalan lebih optimal, serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Dikatakannya, Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang kewenangan pengelolaan sampah yang sifatnya regional. Sementara untuk teknis pengangkutan sampah di tingkat masyarakat menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Gustami menilai persoalan sampah merupakan isu yang sangat krusial pada saat sekarang. Karena itu, melalui sosialisasi perda yang dilaksanakan ia berharap masyarakat dapat berkontribusi dalam memikirkan dan mengelola permasalahan sampah secara bersama.

Baca Juga  Tiga Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah di Kuranji

“Kita berharap masyarakat dapat melakukan pemilahan sampah di rumah tangga sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Dengan begitu, volume sampah di TPA tidak cepat menumpuk dan menyebabkan over capacity,” ujarnya.

Ia menambahkan, di tingkat kabupaten dan kota saat ini telah terbentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) serta Bank Sampah yang berperan dalam menyeleksi dan mengelola sampah yang masih dapat didaur ulang. Melalui pemilahan tersebut, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang sehingga penataan dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih baik.

Gustami menegaskan, pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan perekonomian masyarakat. Sampah perlu dikelola secara baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi kesehatan maupun potensi bencana lingkungan akibat penumpukan sampah.

Menurutnya, pemilahan sampah penting dilakukan juga untuk mempermudah proses pengolahan selanjutnya. Sampah yang telah dipilah akan lebih mudah dikelola sesuai dengan jenisnya.

“Jika berkaitan dengan limbah medis misalnya, dapat dimusnahkan melalui insinerator yang tersedia di rumah sakit atau fasilitas yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara sampah yang masih dapat didaur ulang dapat dimanfaatkan kembali sehingga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata politisi PKS tersebut.

Baca Juga  DPRD Sumbar Komitmen Perkuat Pengawasan Anggaran

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuadi, yang hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.

Menurut Fuadi, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Ia menambahkan, penanganan sampah harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan masyarakat agar permasalahan sampah dapat ditangani secara berkelanjutan.

Fuadi juga menjelaskan bahwa dalam Perda Pengelolaan Sampah ditekankan penerapan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle, sebagai langkah utama untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. (*)