PADANG, HARIANHALUAN.ID – Keputusan mengejutkan terjadi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun anggaran 2021 yang menyeret Supervisor Akuntan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri, Teddy Alfonso.
Sidang yang digelar pada, Kamis (12/3/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang itu berujung pada putusan bebas terhadap terdakwa Teddy Alfonso.
Terdakwa yang berdiri di hadapan majelis hakim tampak tidak kuasa menahan emosi ketika mendengar amar putusan yang menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik terdakwa, serta memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Nasri didampingi hakim anggota Hendri Joni dan Emria Syafitri saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut langsung disambut lega oleh Teddy Alfonso yang didampingi penasihat hukum Adrian Wino, Yandri Sudarso dan Merry Anggraini di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumbar Eka menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya atas putusan tersebut.
Di luar ruang sidang, penasihat hukum Yandri Sudarso menyebut putusan bebas itu sudah dapat diprediksi sejak awal persidangan.
“Ini tentunya terlihat pada fakta-fakta persidangan yang sangat jelas sehingga dakwaan jaksa tidak terbukti dan majelis hakim membebaskan terdakwa,” ujarnya.
Ia menambahkan majelis hakim dinilai sangat cermat dalam menilai fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.





