UTAMA

Terdakwa Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang Teddy Alfonso Divonis Bebas

2
×

Terdakwa Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang Teddy Alfonso Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya Teddy Alfonso dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Nilai tuntutan tersebut juga mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang sebelumnya telah dilakukan sebesar Rp54 juta.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama Perumda PSM Popy Irawan justru dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca Juga  Dinas PMD Sumbar Terus Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan SDM Hingga Nagari

Majelis hakim juga menghukum Popy Irawan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Namun dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota yang menilai tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Hakim anggota itu bahkan menilai perhitungan auditor internal Kejati Sumbar dalam perkara tersebut terkesan tidak tepat.

Baca Juga  Dana Imbal Jasa Lingkungan Jatuh Ke Riau

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Popy Irawan dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebelumnya sekitar Rp32,4 juta.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar dari dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun anggaran 2021. (*)