EkBis

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Wali Nagari Inderapura Tengah

3
×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Wali Nagari Inderapura Tengah

Sebarkan artikel ini
Penyerahan santunan secara simbolis dalam kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (12/3). DOK AFRIANITA

PESSEL, HARIANHALUAN.id– BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Wali Nagari Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, Desri Boy.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (12/3).

Santunan diberikan kepada Liswarni, istri almarhum, sebagai ahli waris yang berhak menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan ddiwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, SH, MH, selaku ketua TIM III safari Ramadhan di dampingin Asisten perekonomian dan pembangunan Kab Pesisr Selatan Hadi Susilo SSTP, M.Si, Kepala Cabang BPJS Ketenagakejaan, Susi Susanti dan Camat Pancung Soal Muchtar Is. SE serta Seknag Indera Pura Tengah Desi Novalia di hadapan jajaran Tim III safari Ramadan Pesisir Selatan dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan Safari Ramadan tersebut.

Baca Juga  MLT BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Baru Pekerja di Padang Miliki Rumah Impian

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Painan, Susi Susanti, mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

“Total santunan yang diserahkan kepada ahli waris yakni santunan kematian Rp42 juta ditanbah santunan Jaminan Hari Tua Rp2. 107. 450 atau senilai total Rp44.107.450,” ujarnya.

Diketahui, almarhum Desri Boy meninggal dunia pada Senin, 12 Januari 2026 di UGD Puskesmas Balai Selasa.

Santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga  The Balcone Suite and Resort Gelar Promo Barayo di Kampung

Menurut Susi Susanti, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk bagi aparatur nagari yang telah terdaftar sebagai peserta.

Melalui program tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, salah satunya santunan kematian bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan bagi dirinya maupun keluarganya. (h/ita)