JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise menyoroti meningkatnya tantangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan berbagai konten digital yang diakses anak-anak. Tanpa pengawasan orang tua, teknologi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko berbahaya bagi perkembangan anak.
Karena itu, hadirnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Bernie mengatakan, tidak hanya anak-anak, banyak orang dewasa juga masih kesulitan memahami teknologi AI. Terlebih, informasi yang dihasilkan AI kerap sulit dibedakan antara fakta dan informasi yang tidak benar.
“Banyak juga orang dewasa yang gagap terhadap AI, apalagi yang bentuknya visual. Kadang kita bingung apakah informasi itu benar atau tidak. Nah, apalagi anak-anak, kita tidak bisa membayangkan bagaimana mereka mencerna itu,” ujarnya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia juga mengingatkan potensi bahaya penggunaan AI tanpa pemahaman yang memadai. Bernie mencontohkan adanya kasus remaja yang mengikuti saran dari AI hingga berujung pada tindakan bunuh diri.
Menurutnya, AI bekerja dengan mengambil berbagai data dari internet dan menyajikan informasi berdasarkan yang paling populer atau paling sering digunakan. Kondisi ini berpotensi berbahaya apabila tidak disertai kemampuan menyaring informasi dengan baik.
Selain AI, Bernie juga menyoroti penggunaan gim daring seperti Roblox dan Minecraft yang banyak dimainkan anak-anak. Ia menjelaskan, sebagian anak kerap menganggap dunia dalam gim tersebut sebagai sesuatu yang nyata dalam kehidupan mereka.
“Bagi anak-anak, kadang mereka merasa itu seperti dunia yang benar-benar nyata,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan orang tua agar berhati-hati dalam memberikan akses teknologi kepada anak, terutama pada usia yang masih sangat muda. Ia menyarankan anak di bawah lima tahun tidak diberikan akses teknologi digital sejak dini. Sementara untuk anak yang lebih besar, orang tua perlu mulai berdiskusi serta memberikan pemahaman mengenai aturan penggunaan teknologi.
Bernie menilai situasi saat ini cukup mendesak, mengingat jumlah anak yang mengakses internet terus meningkat. Tanpa pengawasan yang memadai, perilaku anak dapat terbentuk dari konten yang mereka konsumsi di media sosial dan internet.
“Kalau anak-anak dibiarkan bebas bermain gawai dan mengakses internet, perilaku yang terbentuk akan mengikuti apa yang mereka lihat di media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan pihaknya mendukung regulasi PP Tunas yang akan mulai berlaku melalui Permen Komdigi pada 28 Maret 2026.
Mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kawiyan mengatakan kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Ia menjelaskan, anak usia 13 sampai 16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara remaja usia 16 sampai 18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orang tua.
Kawiyan menambahkan, kebijakan ini juga dilatarbelakangi meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak serta berbagai risiko yang mereka hadapi di dunia digital.
Data tahun 2025 menunjukkan lebih dari 42 persen anak menggunakan telepon seluler, dan lebih dari 41 persen anak Indonesia telah mengakses internet. Namun, hanya sekitar 28 persen anak yang mendapatkan pendampingan orang tua saat menggunakan internet.
Berbagai risiko serius juga tercatat, di antaranya 48 persen anak mengalami perundungan siber dan 50 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Selain itu, sekitar 32,1 persen anak pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara daring. Data lain juga menunjukkan sebanyak 197.054 anak tercatat menjadi korban perjudian online.
“Kasus lain yang muncul antara lain perekrutan anak oleh kelompok radikal melalui gim daring, eksploitasi seksual digital, hingga kecanduan gim yang berdampak pada kesehatan mental dan prestasi akademik,” kata Kawiyan.
Menurutnya, pemerintah juga mendorong peran media massa untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut. Media diharapkan dapat membantu menyosialisasikan risiko penggunaan platform digital kepada masyarakat serta memantau kepatuhan platform terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, media juga diharapkan berperan sebagai pengawas publik untuk memastikan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia, menghapus akun anak di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi, serta melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi.
“Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak,”tutunya. (*)





