PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, untuk mulai membangun ekosistem halal sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
Imbauan tersebut disampaikan Lisda saat menghadiri kegiatan Temu Wicara Pengawasan terhadap Lembaga bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI di Hotel Saga Murni Sago, Painan, Senin (16/3/2026). Kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi Jaminan Produk Halal itu diikuti lebih dari seratus pelaku UMKM dari 15 kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam kesempatan itu, Lisda menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha, karena berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi setiap hari.
“Ini sangat penting, karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi, sekaligus menyangkut masa depan UMKM,” ujar Lisda.
Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap produk halal sangat tinggi. Namun menurutnya, tren industri halal kini tidak hanya berkembang di dalam negeri, tetapi juga telah menjadi standar global dalam dunia usaha.
“Produk halal saat ini tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban agama. Di tingkat internasional, halal juga menjadi standar kualitas, kebersihan, serta jaminan kepercayaan konsumen,” katanya.
Karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan Jaminan Produk Halal yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang beredar benar-benar halal dan aman untuk dikonsumsi.
Lisda menyebut, masih banyak pelaku usaha yang mempertanyakan pentingnya sertifikat halal bagi UMKM. Padahal, menurutnya, sertifikasi tersebut memiliki sejumlah manfaat besar bagi pengembangan usaha. Di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, menaikkan nilai jual produk, memperluas akses pasar, hingga membuka peluang menembus pasar yang lebih luas.
“Jawabannya tentu sangat penting. Sertifikat halal bukan hanya soal label, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk UMKM,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga memahami bahwa banyak pelaku UMKM memiliki keterbatasan, baik dari sisi biaya maupun informasi terkait proses sertifikasi halal.
Untuk itu, pemerintah menghadirkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) guna mempermudah pelaku usaha memperoleh sertifikat halal.





