“Agar UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah,” ucapnya lagi.
Meski demikian, Lisda menegaskan bahwa tujuan utama yang ingin dibangun bukan hanya sekadar kepemilikan sertifikat halal, tetapi sebuah ekosistem halal yang kuat.
Menurutnya, ekosistem halal mencakup seluruh proses usaha, mulai dari penggunaan bahan baku yang halal, proses produksi yang bersih, kepemilikan sertifikat halal, sistem distribusi yang baik, hingga pengawasan yang berjalan secara optimal.
“Jika ekosistem ini terbentuk dengan baik, maka UMKM kita akan semakin kuat dan semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari lembaga legislatif, Lisda menyebut Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai program pemerintah, termasuk program Jaminan Produk Halal yang dilaksanakan oleh BPJPH.
Ia mengatakan ada beberapa hal yang terus didorong DPR dalam penguatan program tersebut.
Pertama, mendorong agar proses sertifikasi halal semakin mudah diakses oleh UMKM, khususnya usaha kecil di daerah. Kedua, memastikan program sertifikasi halal gratis benar-benar menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil, tidak hanya di kota besar tetapi juga di daerah.
Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat agar konsumen mendapatkan kepastian terhadap kehalalan produk. Keempat, mendorong terbentuknya ekosistem halal yang kuat sehingga UMKM dapat berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik.
“Bagi kami di DPR, penguatan UMKM bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian bangsa,” kata Lisda.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menjaga kualitas produk, kebersihan proses produksi, serta segera mengurus sertifikat halal bagi usahanya.





