WEBTORIAL

Putusan MA Menangkan Warga Sumpur, Tanah SHM No. 00085 Sah Milik Aida Amir

5
×

Putusan MA Menangkan Warga Sumpur, Tanah SHM No. 00085 Sah Milik Aida Amir

Sebarkan artikel ini
Nagari Sumpur
Mahkamah Agung RI memutuskan tanah dan Sertifikat Hak Milik No. 00085 yang menjadi objek perkara adalah sah milik Aida Amir yang dibelinya dari Isna berdasarkan proses jual beli yang sah sesuai aturan yang berlaku. IST

HARIANHALUAN.ID – Perjuangan warga Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), mempertahankan tanah yang merupakan hak miliknya berbuah manis.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 517-K/Pdt/2022 menegaskan, tanah seluas 5.870 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 00085 Tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 itu, berada di Nagari Sumpur dan diperoleh Aida Amir melalui perbuatan hukum jual beli.

MA menolak permohonan kasasi para penggugat (pemohon kasasi) dalam hal ini warga Nagari Malalo, Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida dan menyatakan Aida Amir selaku tergugat 2 (termohon kasasi 2) adalah orang yang berhak atas tanah SHM No. 00085 Tahun 2020, karena proses jual beli dengan Isna selaku tergugat 1 (termohon kasasi 1) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Bank Nagari Hadirkan Promo Merdeka

Oleh karena itu, para penggugat Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut dan membongkar/merobohkan bangunan yang telah didirikan, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila ingkar melaksanakan putusan.

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Tanah yang diklaim penggugat sebagai tanah ulayat mereka, adalah keliru. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menegaskan jika objek perkara memang berada di Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar,” ujar Didi Cahyadi, kuasa hukum Aida Amir dan Isna, kemarin.

Baca Juga  Wakil Gubernur Audy Joinaldy Tebar 4.000 Bibit Ikan Bilih di Nagari Sumpur Danau Singkarak

Selain sertifikat, dalam salah satu pertimbangannya, tambah Didi, MA menyatakan kekuatan pembuktian ada pada Surat Pernyataan Wali Nagari Sumpur dan Surat Pernyataan Ketua KAN Sumpur dan kemudian diterbitkan SHM No. 00085 atas nama Isna. Tanah itu selanjutnya dibeli oleh Aida Amir.