POLITIK

Enam Partai Baru Urus SKKO ke Kesbangpol Kota Payakumbuh

3
×

Enam Partai Baru Urus SKKO ke Kesbangpol Kota Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada
Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak enam partai politik (parpol) baru mengurus Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh.

Partai tersebut adalah Partai Gelora, Partai Nusantara, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Untuk Partai Pandai dan PKN baru datang ke kantor kita, tapi masih dalam tahap konsultasi. Persyaratan masih ada yang belum lengkap,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/82022).

Baca Juga  KPU Kota Pariaman Pastikan Anggota Legislatif Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

Dalam menindaklanjuti pengajuan SKKO dari parpol, tim dari Kesbangpol Payakumbuh langsung turun ke lapangan, untuk melakukan verifikasi ke lapangan guna memastikan keberadaan sekretariat sesuai dengan yang dilaporkan di dalam surat.

“Kalau sesuai, artinya dianggap ada dan SKKO diterbitkan. Kalau tidak ada atau tidak sesuai, maka yang bersangkutan diminta untuk melengkapinya,” ujar Dipa.

Dijelaskannya, pengurusan SKKO memang tidak berkaitan dengan keikutsertaan parpol pada pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024. Meski begitu, SKKO adalah sebagai bentuk legalisasi keberadaan sebuah organisasi maupun partai di daerah.

Baca Juga  KPU Pasaman Ikuti Rakor Penguatan Peran SDM dalam Mendorong Inovasi dan Demokrasi