UTAMA

Pemilik Kendaraan Listrik dapat Diskon Tagihan Rekening 30% dari PLN, Cek Disini!

0
×

Pemilik Kendaraan Listrik dapat Diskon Tagihan Rekening 30% dari PLN, Cek Disini!

Sebarkan artikel ini

Stimulus bagi Konsumen

PLN juga telah menghadirkan berbagai program untuk memudahkan konsumen dalam menggunakan kendaraan listrik. Salah satunya dengan memberikan harga khusus untuk pasang baru atau penambahan daya listrik di rumah pemilik kendaraan listrik. Tak hanya itu, pelanggan PLN juga akan mendapatkan diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB atas pemakaian dari home charging.

Untuk mempermudah konsumen mengisi daya listrik, PLN juga terus menambah SPKLU di Tanah Air. Saat ini 142 unit SPKLU di 109 lokasi telah siap melayani pelanggan dan jumlahnya bakal terus meningkat.

Baca Juga  400 Mahasiswa UM Sumbar Ikut Serta Bantu Masyarakat di Lokasi Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi

Demi memudahkan masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik, PLN pun telah menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung pembiayaan pembelian kendaraan listrik serta pembiayaan pembangunan SPKLU.

“Kami sangat serius untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik ini melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, membangun sistem dari hulu ke hilir untuk memudahkan masyarakat pengguna kendaraan listrik,” tutup Darmawan. (*)