Putra Daerah Tuntut Perusahaan Air Minum untuk Segera Ditutup
HARIANHALUAN.id – Tuntutan untuk menutup perusahaan air mineral, CV. Multirejeki Selaras yang diduga sebagai penyebab keringnya puluhan hektare sawah warga di Jorong Tanjuang Kaliang dan Jorong Batang Tabik kembali datang dari putra daerah Nagari Sungai Kamuyang, Wahyudi Thamrin, SH. MH yang juga berprofesi sebagai pengacara nasional.
Menurut dia, tuntutan warga untuk segera menutup perusahaan tersebut memiliki alasan realistis, karena sumber air yang merupakan lembah Rang Sungai Kamuyang itu memiliki sejarah panjang.
“Lurah (lembah) itu sejarah orang Sungai Kamuyang untuk mengaliri air ke Tanjuang Kaliang dan Batang Tabik,” kata Wahyudi Thamrin saat dihubungi, Kamis (11/8).
Menurut dia, meskipun CV tersebut telah membeli lahan, tapi untuk menggunakan air bawah tanah sebagai bahan utama industri harus tetap mengacu kepada Undang-undang Dasar 1945.
“Ivestasi sah-sah saja, tapi ikuti aturan main dan mekanisme yang ada. Baik itu yang ada di pemerintah nagari dan pemerintah yang lebih tinggi,” jelasnya.
Dia meyakini, izin dari CV. Multirejeki Selaras untuk mengolah air di lokasi tersebut belum memiliki izin lengkap. Hal itu juga yang membuat pihak perusahaan seperti ketakutan ketika ada pihak yang mempermasalahkannya.














