WEBTORIAL

Matangkan Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kemendagri Gelar Rakornas di Padang

8
×

Matangkan Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kemendagri Gelar Rakornas di Padang

Sebarkan artikel ini
Bank Nagari
Rakornas dibuka oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri RI, Dr. Ahmad Fatoni. M.Si, disaksikan oleh Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah serta Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi, AP., M.Si. DOK AFRIANITA

Pada kesempatan itu, Ahmad Fatoni juga menyampaikan bahwa dirinya selaku Tim Pembina Samsat Nasional bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

“Tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain,” tutur Fatoni.

Baca Juga  PPATK Endus Transaksi Janggal Dana Kampanye, Salah Satunya di Sumbar

Dikatakannya lagi, jika pun BBN 2 ini dihapuskan maka dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lebih lanjut Fatoni menyampaikan, sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2.

Pada pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menyebutkan, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Baca Juga  600 Ribu UMKM di Sumbar Bergantung pada Pembiayaan Perbankan

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini ditetapkan. Namun, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” tutur Fatoni.