UTAMA

149 Titik Pelanggaran, Wabup Richi Aprian Siap Jadi Garda Terdepan Penyelamatan Danau Singkarak

1
×

149 Titik Pelanggaran, Wabup Richi Aprian Siap Jadi Garda Terdepan Penyelamatan Danau Singkarak

Sebarkan artikel ini
Wabup Tanah Datar, Richi Aprian
Wabup Tanah Datar, Richi Aprian

“Terkait dengan pelanggaran ini, kami akan surati dan berikan imbauan kepada masyarakat. Sehingga harus duduk dengan jelas,” ucapnya.

Sebab, kata wabup, pihaknya konsisten dalam menegakkan aturan tersebut. Karena, pemerintah daerah belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan di sepadan maupun badan air Danau Singkarak.

“Kita ikut bertanggungjawab di situ dan sepakat pelanggaran yang dilakukan ditindak. Kita berkomitmen menciptakan kepatuhan, tetapi kewenangan harus jelas. Jangan sampai ada lempar-lempar tanggungjawab,” katanya dengan tegas.

Baca Juga  Terpidana Budiman, Kasus Pemalsuan Surat Dinyatakan Bersalah

Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara melalui zoom mengatakan, Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional. Yang mana saat ini, kata Ariodilah, ada sebanyak 149 titik pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok. Adapun pelanggaran pemanfaatan ruang, di antaranya pendirian warung, rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, toko kasur dan lainnya. (*)

Baca Juga  Peringati HUT Ke-76, Harian Haluan Berbagi dengan Anak-anak PAKAM