TANAH DATAR

Dirgahayu RI ke-77, 46 Napi Rutan IIB Batusangkar Terima Remisi Bebas

0
×

Dirgahayu RI ke-77, 46 Napi Rutan IIB Batusangkar Terima Remisi Bebas

Sebarkan artikel ini

HARIANHLUAN.id – Sebanyak 47 orang Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Batusangkar, menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022.

Pem­berian remisi dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra di­dam­pingi Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda, diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Narapidana , Rabu (17/8) di gedung indojolito Batusangkar.

Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos sam­paikan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan Kepu­tusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Umum.

Baca Juga  KONI Tanah Datar Komitmen Bina Atlet Hingga Lolos PON, LKPJ Diserahkan Tepat Waktu

Buzarjos tambahkan, sebanyak 47 orang narapidana mendapatkan remisi di hari HUT RI ke 77 dan tiga orang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Indo Jolito Batusangkar.

“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, dan minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada,” sampai Buzarjos.

Narapidana yang diberikan remisi terdiri dari beberapa kasus kejahatan di antaranya kasus narkoba dan kekerasan seksual.