SUMBARAGAM

Puluhan Warga Binaan di Rutan Kelas II B Maninjau Terima Remisi

0
×

Puluhan Warga Binaan di Rutan Kelas II B Maninjau Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
Remisi
Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto salami warga binaan. IST

“Namun itu hanya sampai tahun keenam masa hukuman dan mendapatkan enam bulan remisi. Tapi setelah itu tetap mendapatkan enam bulan remisi, meski sudah menjalani tujuh tahun masa hukuman,” ucapnya.

Desrianto mengungkapkan, untuk remisi satu bulan hingga enam bulan itu khusus untuk remisi umum, seperti HUT RI. Namun untuk remisi khusus hanya 15 hari, seperti hari raya masing-masing agama. (*)

Baca Juga  Kado Spesial HUT Kemerdekaan dari PLN, Tambah Daya Cukup Rp170.845