SUMBARPASAMAN BARAT

Berkelakuan Baik dan Memenuhi Syarat, 48 Narapidana Lapas Kelas III Talu Diberikan Remisi 

0
×

Berkelakuan Baik dan Memenuhi Syarat, 48 Narapidana Lapas Kelas III Talu Diberikan Remisi 

Sebarkan artikel ini
Remisi
Bupati Pasbar, Hamsuardi memberikan remisi umum kepada Narapidana Lapas Kelas III Talu. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 48 narapidana berkelakuan baik dan memenuhi syarat diajukan sebagai penerima remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 di Lapas Kelas III Talu, Kabupaten Pasaman Barat.

Penyerahan remisi umum yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu, Rabu (17/8/2022) di Lapas Kelas III Talu.

Pembacaan sambutan Kementerian Hukum dan HAM RI oleh Bupati Pasbar, Hamsuardi, menekankan beberapa poin penting. Seperti susahnya pejuang terdahulu meraih Kemerdekaan RI dan saat ini bagaimana masyarakat Indonesia melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan demi Indonesia maju.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Tawarkan Hasil Pertanian, Pariwisata dan Energi Panas Bumi ke Yordania

Terkait dengan penerimaan remisi bagi warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dengan berkelakuan baik, hendaknya dilanjutkan jika sudah berada di tengah-tengah masyarakat. Karena perjuangan dan tantangan ke depan jauh lebih berat.

“Tunjukkan dedikasi yang baik juga bagi penghuni lapas yang masih menjalani kehidupan di sini. Jadikan ini sebagai pelajaran hidup, taat hukum dan mengambil hikmah dari setiap kejadian,” katanya.

Kepada setiap petugas, lanjut Hamsuardi, terus melanjutkan untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan dan tetap berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang-Undang (UU). 

Baca Juga  Telkomsel dan BKKBN Sumbar Berkolaborasi Dukung Percepatan Penurunan Angka Stunting