SUMBARPASAMAN BARAT

Berkelakuan Baik dan Memenuhi Syarat, 48 Narapidana Lapas Kelas III Talu Diberikan Remisi 

0
×

Berkelakuan Baik dan Memenuhi Syarat, 48 Narapidana Lapas Kelas III Talu Diberikan Remisi 

Sebarkan artikel ini
Remisi
Bupati Pasbar, Hamsuardi memberikan remisi umum kepada Narapidana Lapas Kelas III Talu. Osniwati

“Saya baik secara pribadi maupun sebagai pemerintahan daerah mengucapkan terima kasih kepada penjaga lapas atas binaan yang terus diberikan kepada warga kami yang sedang menjalani hukumannya,” katanya.

Ia juga menyinggung tentang kelebihan kapasitas Lapas Kelas III Talu. Bersama DPRD, ia juga telah membahas persoalan ini, sehingga ada rencananya untuk menambah lapas atau membuat bertingkat. Namun, perlu perencanaan dan anggaran yang cukup. 

Sementara itu, Kepala Lapas Talu, Donni Isa Dermawan mengatakan bahwa 48 warga binaan yang dapat remisi HUT RI itu dengan rincian memperoleh remisi satu bulan sebanyak 17 orang, remisi dua bulan sebanyak 17 orang, remisi tiga bulan sebanyak enam orang dan remisi empat bulan sebanyak delapan orang.

Baca Juga  Kantor Bupati Pasbar Telah Bisa Layani Pembuatan Paspor

Saat ini jumlah warga binaan mencapai 133 orang, narapidana sebanyak 77 orang, tahanan 58 orang. Sedangkan kapasitas hanya 48 orang, sehingga dalam satu tahun sebanyak 150 orang tahanan sudah pernah dipindahkan ke lapas lain, seperti Lapas Bukittinggi, Lubuk Basung dan Padang.

Ia berharap ada solusi penambahan ruangan, sehingga para tahanan tidak berdesakan dan sempit. “Mudah-mudahan ada solusinya untuk penambahan ruangan atau lapas baru, sehingga pembinaan dapat berjalan dengan optimal,” katanya. (*)

Baca Juga  Mahkamah Agung RI Gelar Rakor dan Sosialisasi E-Berpadu di Polda Sumbar