SOLOK SELATAN

Langkah Efesiensi, DPRD Solok Selatan Setujui Perampingan Organisasi Perangkat Daerah

1
×

Langkah Efesiensi, DPRD Solok Selatan Setujui Perampingan Organisasi Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda mendatangani hasil Rapat Paripurna perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Pemkab Solsel.

HARIANHALUAN.id – Sidang Paripurna DPRD Solok Selatan telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (18/8/2022).

Hasil Rapat Paripurna DPRDl tersebut, sebanyak dua perangkat daerah dilebur ke OPD lain dan lima perangkat daerah lainnya mengalami perubahan nomenklatur dan urusannya.

Perampingan organisasi ini terlampir dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Solok Selatan.

Baca Juga  Brosur hingga Teguran Humanis, Warnai Ops Keselamatan Singgalang 2026 di Pesisir Selatan

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi, sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, Pansus, dan pihak-pihak yang telah menuntaskan pembahasan mengenai ranperda ini hingga akhirnya bisa disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah.

“Evaluasi perangkat daerah dilakukan sebagai strategi percepatan penerapan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi menuntut kita semua untuk menciptakan OPD yang sederhana, ramping, namun kaya dengan fungsi. Reformasi birokrasi menjadikan perangkat daerah yang dinamis, lincah, personal, efektif, dan efisien. Oleh karena itu perampingan OPD ini menjadi langkah awal yang berarti besar untuk mewujudkan semua agenda reformasi birokrasi tersebut,” terangnya.

Baca Juga  LAZ Yakesma Sumbar Gelar Aksi Solidaritas Palestina

Dia menjelaskan bahwa adanya perampingan OPD ini juga dibutuhkan dalam strategi menyiasati lahirnya UU 1 Nomor 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini mengamanatkan bahwa daerah agar bisa mengatur belanja pegawai maksimal 30% dari APBD dan diberikan waktu selama lima tahun untuk sesuaikan postur APBD-nya.