UTAMA

Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans dan Dekranasda Sumbar Beri Sosialisasi

0
×

Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans dan Dekranasda Sumbar Beri Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu pelaku kerajinan secara simbolis oleh Ketua Dekranasda Sumbar, Harneli Mahyeldi. Darwina

HARIANHALUAN.ID – Meningkatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar (Disnakertrans) bersama Dewan Kerajinan Daerah Sumbar (Dekranasda) sosialisasikan pentingnya jaminan sosial bagi 100 pelaku usaha kerajinan.

Jaminan sosial ketenagakerjaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nizam Ul Muluk mengatakan, pekerja tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri, tetapi akan dibantu oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak mendapat jaminan sosial untuk mendapat ketenangan. Ini akan membantu upaya meningkatkan disiplin dan prioritas kerja. Di Sumbar sendiri terdata sebanyak 4.419 pelaku usaha besar. Sementara UMKM sebanyak 583.000,” katanya di Padang, Senin (22/8/2022).

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Padang Bayar 57 Ribu Lebih Klaim Total Rp535 Miliar

Jumlah yang cukup besar ini, menurutnya, perlu ditingkatkan BPJS ketenagaakerjaannya. Berbeda dengan jaminan kesehatan yang sudah mencapai angka 58 persen penerima manfaat oleh pelaku usaha. 

“Dari hasil penelitian, 72 persen penduduk di Sumbar cenderung memilih jadi PNS. Seandainya ada perekrutan provinsi, kabupaten/kota, maka orang akan berbondong-bondong ikut serta walaupun gajinya sedikit. Mindset orang PNS sejahtera dengan jaminan-jaminan dan perlindungan yang didapat,” katanya. 

Sementara untuk kerja di perusahaan sebanyak 17 persen. Di bidang wiraswasta terdata 11 persen. Padahal awalnya Sumbar didominasi penduduk yang berwirausaha. Maka demikian, 60 persen orang Sumbar memilih merantau. 

Baca Juga  Disnakertrans Ingatkan Badan Usaha Wajib Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan