PERISTIWA

Polres Pariaman Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD

0
×

Polres Pariaman Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD

Sebarkan artikel ini
RSUD Pariaman
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP M Arvi menyampaikan kronologi penangkapan dua tersangka tindak pidana korupsi di Polres Pariaman, Selasa (23/8/2022). Yuhendra

HARIANHALUAN.ID – Polres Pariaman menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman tahun anggaran 2016, ditaksir kerugian negara mencapai Rp900 juta.

“Dua tersangka ini dengan inisial B (60) merupakan PPK dalam proyek itu dan Z (58) merupakan kontraktor atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Tersangka ini adalah direktur dari PT. Multisindo Internasional cabang Padang,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP M. Arvi di Pariaman, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga  Sempat Tersandung soal Pelayanan, J&T DP Sicincin Berdamai dengan Costumer

Ia mengatakan, kasus ini berawal pada 2019 diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman yang dikerjakan pada Tahun 2016.

“Dimana pembangunan yang dikerjakan oleh PT. Multisindo Internasional ini dengan anggaran Rp7,4 miliar,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, dimana tersangka B selaku PPK dan Z selaku penyedia atau yang mengerjakan proyek ini tidak dikerjakan 100 persen atau pustus kontrak, sehingga gedung itu tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga  DPRD Payakumbuh Dorong RSUD Adnan WD Berinovasi ke Sistem Elektronik

“Jadi untuk saat ini kerugian Rp900 juta ini merupakan dari kelebihan bayar dan tidak sesuainya spesifikasi dari bangunan itu,” kata Abdul Azis.

Ia mengatakan, PPK melakukan kelebihan bayar dimana proyek ini baru dikerjakan baru 80 persen, akan tetapi pihaknya melakukan pembayaran sebesar 90 persen. Artinya, ada kelebihan bayar yang dilakukan oleh PPK kepada pihak rekanan.