SUMBARAGAM

DPMPTSP Naker Agam Gelar Sosialisasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Sama

0
×

DPMPTSP Naker Agam Gelar Sosialisasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Naker
Sosialisasi pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama DPMPTSP-Naker Agam dengan pengusaha daerah itu. IST

Pekerja/buruh dan serikat perkerja/buruh mempunyai fungsi menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

“Pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis dan berkeadilan,” ujarnya.

Adapun tujuan hubungan industrial baik itu sendiri, ulasnya, yakni menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

Baca Juga  Dua Tahun Vakum, SMAN Agam Cendekia Kembali Gelar CJSC XIII

“Kemudian menciptakan iklim yang mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran,” katanya.

Melalui sosialisasi yang digelar, pihaknya berharap tercipta keberhasilan dalam hubungan industrial. Keberhasilan itu ditandai dengan terbangunnya komunikasi efektif, meningkatnya saling pengertian, serta tumbuhnya rasa tanggungjawab dan lahirnya kesepakatan bipartit dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. (*)