SUMBARPADANG

10 Bangunan Wajib Pajak Disegel Bapenda Kota Padang

2
×

10 Bangunan Wajib Pajak Disegel Bapenda Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Bapenda
Petugas Bapenda Kota Padang memasang stiker penanda belum melunasi kewajiban pajak. IST

Yosefirwan menyebutkan, operasi penindakan serupa masih akan terus dilangsungkan secara rutin dan berkelanjutan oleh petugas Bapenda Kota Padang. Kedepannya, pemasangan stiker segel penanda belum bayar pajak, tidak hanya akan diberlakukan kepada penunggak PBB semata, melainkan juga akan dilakukan bagi wajib pajak yang menunggak pajak-pajak lainnya.

“Pemasangan plang segel atau stiker penanda, kedepannya juga akan dilakukan Bapenda Kota Padang bagi para penunggak pajak-pajak lainnya, seperti pajak restoran, hotel, pajak parkir, pajak air tanah dan lain sebagainya. Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak yang akan disetorkan langsung kepada kas daerah, untuk dimanfaatkan keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan Kota Padang,” ucapnya. (*)

Baca Juga  Ramadan Barokah, Ditlantas Polda Sumbar Bagi-Bagi Nasi Kotak Pada Driver Ojol