Elvys mengakui, posko pengaduan masyarakat itu dibentuk berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022, tentang pendirian posko pengaduan masyarakat ketua badan pengawas pemilu.
Surat instruksi itu keluar pada 11 Agustus 2022 dan Bawaslu Agam mendirikan posko pada 12 Agustus 2022. “Batas waktu posko itu tidak ada dan kami terus membuka sampai ada instruksi baru dari Bawaslu RI,” tuturnya. (*)
Baca Juga Bawaslu Agam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Festival Alek Nagari Koto Laweh
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





