UTAMA

Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal

0
×

Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai
Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan 7,6 juta batang rokok ilegal, 26,25 liter minuman mengandung etil alkohol, yang melanggar ketentuan cukai, serta 85 benda hasil penindakan lainnya berupa sex toys, vibrator dan handphone bekas, Kamis (1/9/2022). Fauzi

HARIANHALUAN.ID – Bea dan Cukai Teluk Bayur Kota Padang telah berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 7,635,028 juta batang rokok ilegal tanpa cukai polos dan rokok yang dilekati pita cukai bekas dari berbagai merek.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan, berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan pihaknya,  rokok ilegal yang masuk kewilayah Provinsi Sumatra Barat rata-rata berasal dari tiga provinsi tetangga.

“Kebanyakan masuknya lewat jalur-jalur tikus atau ilegal seperti dari Batam, Kepulauan Riau, Medan, Sumatra Utara, hingga jalur darat yang masuk dari Provinsi Lampung untuk rokok-rokok ilegal yang pabriknya berada di pulau Jawa,” ujarnya di sela giat pemusnahan 7,6 juta rokok ilegal dan barang bukti hasil penindakan lainnya di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga  JICA Perluas Kerja Sama dengan Pemprov Sumbar

Indra menyebutkan, setelah berhasil diselundupkan ke wilayah Sumbar, kebanyakan rokok ilegal tersebut kemudian diedarkan hingga ke pelosok-pelosok kampung dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan rokok yang dilengkapi dengan pita cukai resmi.

Dijelaskannya, seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19 selama dua bulan belakangan, juga terjadi fenomena peningkatan jumlah tangkapan rokok ilegal yang masuk ke wilayah Sumatra Barat. Disebutkannya di akhir Tahun 2021, pihaknya telah memusnahkan sebanyak  12,7 juta batang rokok ilegal.

Baca Juga  TSR XV Dharmasraya Kunjungi Masjid Nurul Huda Nagari Lubuk Karak

“Namun di Tahun 2022 untuk pemusnahan yang pertama saja sudah dimusnahkan sebanyak 7,6 juta batang rokok ilegal, sedangkan dalam setengah tahun kemarin, kurang lebih kita sudah memusnahkan sebanyak 5 hingga 6 juta rokok ilegal. Artinya, Sumbar masih menjadi daerah sasaran, peredaran rokok ilegal,” ucapnya.