POLITIK

KPU Padang Hapus 12.995 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

0
×

KPU Padang Hapus 12.995 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
KPU

Lebih jauh Arianto mengatakan, data pemilih tersebut didapatkan dari tindaklanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 KPU RI dengan data kependudukan kemendagri RI. Kemudian berdasarkan rekapitulasi DPB Agustus 2022 sebanyak 594.397 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan, dan 104 kelurahan di Kota Padang.

“Data ini kami peroleh dari informasi warga setelah dilakukan proses verifikasi langsung melalui pencocokan dan penelitian terbatas dilaksanakan tim di tingkat desa maupun kelurahan setempat,” ujarnya.

Baca Juga  Miliki 130 Cagar Budaya, Solok Selatan dan BPK Wilayah III Sumbar Berikan Edukasi Perlindungan

Pendataan tersebut sesuai data sandingan yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri maupun KPU RI agar dicocokkan, sehingga mendapatkan data jumlah pemilih tidak memenuhi syarat baik yang pindah domisili maupun telah meninggal dunia, namun namanya masih terdaftar sebagai pemilih dan lainnya.

“Sumber data itu hasil pemadanan data semester II KPU RI dengan data kependudukan Kemendagri. Potensi pemilih pemula ini koordinasi dengan sekolah dan Disdukcapil,” ucapnya.

Arianto menambahkan bahwa masyarakat agar terus berperan aktif dengan daftar pemilih berkelanjutan dengan mengakses aplikasi lindungihakmu.kpu.go.id atau mendownload aplikasi lindungihakmu di playstore dengan menggunakan smartphone untuk dapat memastikan terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024 mendatang. (*)

Baca Juga  Hindari Media, Sekda Pasbar Pulang Lewat Pintu Belakang Usai Dicecar Kejati Sumbar Selama Lima Jam Kasus Sewa TKD