UTAMA

13 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Diputus Bebas oleh Hakim, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

4
×

13 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Diputus Bebas oleh Hakim, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman

HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, 13 tersangka itu dinyatakan bebas dalam kasus tersebut, namun sampai saat ini pihak jaksa belum menerima putusan secara utuh dari pengadilan.

“Kami telah mengajukan kasasi, yang merupakan upaya hukum selanjutnya dalam kasus tersebut,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman di Pariaman, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga  Izin Pertambangan Rakyat, Muyanto Minta Pemerintah Pusat Libatkan Daerah

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan upaya kasasi itu harus dilaksanakan 14 hari setelah putusan dibacakan. Untuk kasus ini, pihaknya mengajukan kasasi itu pada hari ke-12 setelah putusan atau pada Senin (5/9/2022).

“Awalnya, kami menunggu dulu putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Padang baru mengajukan kasasi, namun putusan itu belum diterima sampai saat ini dari pengadilan,” katanya.

Bahkan, pihak Kejaksaan juga telah melakukan upaya untuk menyurati pihak pengadilan agar putusan lengkap dalam kasus itu bisa didapatkan, karena itu akan menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun memori kasasi.

Baca Juga  Dubes Suryopratomo Dukung Kongres Kebudayaan, Irman Gusman Undang Presiden Singapura