UTAMA

13 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Diputus Bebas oleh Hakim, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

4
×

13 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Diputus Bebas oleh Hakim, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman

Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 tahun. Kemudian terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Sementara terdakwa Jumadil, Riki Nofaldo dan Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan. (*)

Baca Juga  Solsel Berikan Bimtek Manajemen Tata Kelola untuk Kuatkan Peranan Sanggar Seni di Nagari