Bupati Hamsuardi menegaskan, sesuai dengan permintaan dari pemerintah pusat bahwa daerah juga harus ambil bagian menangani ini semua, seperti menangani kasus pandemi Covid-19.
Pemerintah pusat juga telah mewajibkan pemerintah daerah untuk membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diperkirakan dapat dilaksanakan pada Oktober 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah.
“Kita pemerintah daerah diwajibkan untuk membelanjakan 2 persen dari DTU yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil untuk bantuan sosial (bansos),” katanya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun 2022, yang memberikan landasan hukum bagi pemda dalam menggunakan 2 persen DTU untuk penambahan belanja perlindungan sosial bagi masyarakat.
Bupati Hamsuardi juga meminta masyarakat Pasbar untuk menggunakan pekarangan rumah sebagai media tanam, terutama cabai. Karena cabai merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi inflasi di Provinsi Sumatra Barat.
“Di Sumbar, termasuk Pasbar cabai menjadi faktor utama yang mempengaruhi inflasi. Untuk itu, mari masyarakat Pasbar yang memiliki lahan, tanam cabai!. Sehingga harga bisa kita kendalikan, karena kenaikan BBM jelas mempengaruhi semua lini kehidupan. Mulai dari transportasi hingga kebutuhan pangan masyarakat,” tutur Hamsuardi. (*)





