SUMBARPASAMAN BARAT

Kenaikan BMM, Pemkab Pasaman Barat Gelar FGD Inflasi 

0
×

Kenaikan BMM, Pemkab Pasaman Barat Gelar FGD Inflasi 

Sebarkan artikel ini
Gelar FGD
Forkopimda Pasbar ikut dalam kegiatan FGD inflasi imbas dari kenaikan harga BBM. Osniwati

Bupati Hamsuardi menegaskan, sesuai dengan permintaan dari pemerintah pusat bahwa daerah juga harus ambil bagian menangani ini semua, seperti menangani kasus pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat juga telah mewajibkan pemerintah daerah untuk membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diperkirakan dapat dilaksanakan pada Oktober 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah. 

“Kita pemerintah daerah diwajibkan untuk membelanjakan 2 persen dari DTU yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil untuk bantuan sosial (bansos),” katanya.

Baca Juga  Vasko Ruseimy Dorong BKOW Sumbar Jalankan Program Berdampak Nyata

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun 2022, yang memberikan landasan hukum bagi pemda dalam menggunakan 2 persen DTU untuk penambahan belanja perlindungan sosial bagi masyarakat.

Bupati Hamsuardi juga meminta masyarakat Pasbar untuk menggunakan pekarangan rumah sebagai media tanam, terutama cabai. Karena cabai merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi inflasi di Provinsi Sumatra Barat.

“Di Sumbar, termasuk Pasbar cabai menjadi faktor utama yang mempengaruhi inflasi. Untuk itu, mari masyarakat Pasbar yang memiliki lahan, tanam cabai!. Sehingga harga bisa kita kendalikan, karena kenaikan BBM jelas mempengaruhi semua lini kehidupan. Mulai dari transportasi hingga kebutuhan pangan masyarakat,” tutur Hamsuardi. (*)

Baca Juga  DPW Badan Peneliti Independen KPNPA RI Ajukan Surat Permohonan Informasi Publik ke Bapenda Provinsi Sumbar