“Penanganan kasus korupsi ini tidak seperti penanganan kasus pidana biasa. Dia termasuk lex spesialis, ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Saksinya tidak bisa cuma satu atau dua orang, harus lebih banyak. Bahkan kadangkala bisa sampai 20 orang,” ucapnya.
Selain saksi yang diperiksa cenderung lebih banyak, dalam penanganan kasus korupsi, menurutnya, penyidik juga harus mengumpulkan dan melakukan penelaahan banyak dokumen pendukung laporan polisi untuk mendapatkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif serta objektif.
“Makanya dalam penanganan maupun penyampaian perkembangan kasus korupsi ini penyidik harus sangat berhati-hati. Sebab, ini juga berkaitan dengan nama baik maupun masa depan seseorang,” ujarnya.
Meski demikian, mantan Kapolres Sijunjung ini menegaskan bahwasanya dalam penanganan kasus korupsi, tidak ada satu pun pihak yang bisa mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah dijalankan. Bahkan, menurutnya, untuk penerbitan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi, hanya bisa diterbitkan langsung oleh Mabes Polri. (*)














