SUMBARPAYAKUMBUH

Sosialisasikan Perda No 9/2018, Supardi: Awasi Anak Muda dari Penyalahgunaan Narkotika

0
×

Sosialisasikan Perda No 9/2018, Supardi: Awasi Anak Muda dari Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbar
Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, pasikotropika dan zat adiktif lainnya di daerah pemilihan di Kota Payakumbuh, Sabtu (10/9/2022). IST

Dari data, kata Supardi, di Kota Payakumbuh pada 2017 ada 81 orang menjalani rehab dan pada 2021 sekitar 62 orang, memang terjadi penurunan, tapi itu baru orang yang mau dirawat, yang tidak mau dirawat kalikan saja dengan 50 bahkan 100.

“Diprediksi angkanya lebih dari 3.000 penyalahguna narkoba di Kota Payakumbuh,” ujar Supardi.

Supardi meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aktivitas anak-anak muda dan lingkungannya, karena persoalan tak hanya tentang narkoba saja. Akibat pandemi Covid-19, hari-hari orang selalu melihat HP dan televisi, pertumbuhan informasi semakin mudah didapatkan oleh anak-anak, sehingga mereka dapat bergaul dengan mudah dengan siapa saja.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Janji Gelar Dialog Terbuka Jawab Kekhawatiran Warga Soal Geothermal Singgalang-Tandikek

“Dengan terbukanya ruang anak-anak beradaptasi di lingkungan luar, mereka tak hanya terjerat dengan masalah narkoba, ada yang lebih dahsyat lagi yaitu kebiasaan menghisap lem,” tuturnya. (*)