PARIWISATA

Sumbar Rawan Bencana, Dinas Pariwisata Sumbar Sudah Pasang Petunjuk di Objek Wisata

2
×

Sumbar Rawan Bencana, Dinas Pariwisata Sumbar Sudah Pasang Petunjuk di Objek Wisata

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sumbar, Luhur Budianda
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Luhur Budianda

HARIANHALUAN.ID – Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) merupakan salah satu kawasan yang telah terpetakan sebagai daerah rawan bencana gempa dan tsunami, karena letak geografisnya yang berada persis di zona subduksi lempeng tektonik India-Australia dan Eurasia.

Mengingat adanya potensi dan kerawanan bencana yang bisa sewaktu-waktu melanda Sumbar tersebut, maka sudah seharusnya pemerintah daerah menyiapkan program mitigasi bencana yang tepat dan matang di kawasan-kawasan yang telah terpetakan sebagai kawasan rawan bencana guna meminimalisir korban jiwa maupun kerugian materil.

Langkah-langkah dan upaya mitigasi bencana juga penting dan perlu disiapkan di sejumlah objek dan destinasi wisata alam, seperti pantai, sungai maupun geopark yang ada di Sumbar. Sebab, jika hal penting tersebut tidak disiapkan sedari dini, dikhawatirkan kondisi itu akan membahayakan nyawa wisatawan maupun pengunjung jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

Baca Juga  Ribuan Wisatawan Kunjungi Carocok Painan Saat Libur Lebaran

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatra Barat, Luhur Budianda mengatakan, saat ini hampir seluruh objek wisata alam yang ada di Sumbar sudah dilengkapi dengan papan informasi, jalur evakuasi maupun rambu-rambu evakuasi, yang akan berguna bagi wisatawan jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

“Saya kira semua persiapan, termasuk langkah-langkah mitigasi guna menghadang potensi bencana gempa dan tsunami, khususnya di kawasan-kawasan destinasi wisata yang ada di kawasan pesisir pantai sudah dipersiapkan sejak lama oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga  Ketua BPPD Sumatera Barat Sari Lenggogeni : WIES 2025 Peluang bagi Wisata Halal Sumbar Mendunia

Budi menyebutkan, segala persiapan yang menyangkut dengan upaya mitigasi bencana di destinasi wisata, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD setempat sebagai pemilik destinasi wisata.