Sementara bagi mereka yang tidak terbukti sebagai pekerja seks, pihaknya melakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga. Kemudian membuat surat pernyataan sesuai aturan, sebelum mereka diperbolehkan untuk pulang.
Lebih jauh Syafnion mengatakan, jika dibandingkan pada 2021 pihaknya mencatat hanya satu PSK yang dikirimkan ke Andam Dewi. Pasalnya, pada tahun itu masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Untuk itu, sambungnya, setiap hari anggota Satpol PP Kota Padang ditempatkan untuk melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dianggap meresahkan. Hal ini bertujuan kawasan tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat yang meresahkan bagi masyarakat Kota Padang.
“Sesuai imbauan Wali Kota Padang dan atensi Kasat Pol PP, kita akan terus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dianggap tempat maksiat, dengan harapan lokasi itu kembali aman, nyaman dan tidak ada lagi tempat untuk berbuat maksiat di sana,” ucapnya. (*)





