SUMBARPADANG

Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan, Ditlantas Polda Sumbar Tunggu Intruksi Pusat

0
×

Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan, Ditlantas Polda Sumbar Tunggu Intruksi Pusat

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.

Selain syarat pengurusan SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (*)

Baca Juga  Kemenag Kukuhkan Belasan BKM Tanah Datar