SUMBARPAYAKUMBUH

Pemko Payakumbuh Ingatkan Pelaku Homestay Taat Pajak

0
×

Pemko Payakumbuh Ingatkan Pelaku Homestay Taat Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Payakumbuh, Maizon
Kepala DPMPTSP Payakumbuh, Maizon

HARIANHALUAN.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk urusan perizinan bagi pelaku usaha.

Secara administrasi, DPMPTSP menerbitkan izin setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tergantung dari jenis usaha. Hal ini juga berlaku sama dengan pemberian sanksi yang harus melalui rekomendasi teknis dari OPD terkait.

Untuk memberikan sosialisasi tentang fasilitasi penyelesaian perizian dan pajak homestay, DPMPTSP menggandeng Badan Keuangan Dareah, Bagian Hukum, KPP Pratama, dan Disparpora di Kantor DPMPTSP Kota Payakumbuh, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga  Kesetaraan Gender Dalam Berpolitik, Ini Kata Anggota DPR RI John Kenedy Aziz

Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh, Maizon mengatakan, peserta sosialisasi ini adalah dari perkumpulan pelaku homestay se-Kota Payakumbuh. Di sini disamakan persepsi terkait kewajiban pelaku usaha untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk menyetorkan pajak yang dititipkan oleh orang yang menginap. 

“Kita memberikan pemahaman kepada pelaku usaha homestay. Ada peraturan daerah tentang pajak hotel dan homestay merupakan usaha yang sejenis dengan hotel,” ujarnya.

Kewajiban pelaku usaha termasuk pengusaha homestay untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS RBA, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin itu, Pemerintah Kota Payakumbuh menyediakan pelayanan satu atap di kantor wali kota, namanya Mall Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga  Pesan Menyentuh GM PLN Sumbar kepada Pegawai yang Bertugas saat Libur Lebaran: Atur Waktu dengan Keluarga, Jaga Listrik Tetap Terang!