SUMBARPADANG PARIAMAN

Lima Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan, Warga Berbondong-bondong ke Samsat Padang Pariaman

0
×

Lima Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan, Warga Berbondong-bondong ke Samsat Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
Samsat
Samsat Padang Pariaman melakukan sosialisasi tentang program lima untung di Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Rabu (14/9/2022). Yuhendra

Untung yang kedua adalah bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda. Untuk pajak menunggak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.

“Jadi untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja, yaitu satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan,” katanya.

Baca Juga  Soroti Kekerasan Anak dan Pajak Kendaraan, Kapolres Padang Pariaman Serukan Kolaborasi ASN dan Masyarakat

Kemudian untung yang ketiga, yaitu bebas pokok Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB, maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

“Selain pembebasan biaya pokok, masyarakat juga tidak dikenakan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya,” ujarnya. 

Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Baca Juga  Komunitas PKSA Perkenalkan Wisata Dama Batang Melalui Lomba Fotografer

“Jadi, jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya, jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” katanya.