“Rencana awal ini MPP akan kita buat di lantai 1 kantor bupati, sehingga kantor para kabag akan pindah ke lantai 3. Tahun 2023 setidaknya Maret sudah diresmikan, Januari sudah beroperasi,” kata Hamsuardi.
Anggota DPRD Pasbar, Muhammad Guntara menjelaskan bahwa MPP ini merupakan cita-cita bersama yang akan diwujudkan oleh pemda dan DPRD. Dukungan yang diberikan oleh DPRD sudah nyata dengan anggaran Rp100 juta untuk perencanaan.
“Dari banyak daerah yang membuat MPP ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Sesuai juga dengan amanat UU,” katanya.
“Harapan kita, mari kita bergandeng tangan BUMN, BUMD perbankan untuk mengisi MPP ini. Karena tanpa dukungan dari mereka semua tidak akan berjalan,” katanya.
Pemaparan tentang MPP ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Fadlus Sabi. Prinsip MPP ini untuk keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan. Sedangkan dasar hukum penyelenggaraan MPP ini Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan MPP. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengembangan MPP dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 93 Tahun 2021 tentang standarisasi proses bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi.
Instansi yang bergabung terdiri dari pemda, seperti Disdukcapil, Badan Pajak, PTSP, BUMN Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PLN, Taspen, BUMD, seperti PDAM Bank Nagari, perbankan seperti BRI, bank mandiri BNI dan lainnya. (*)














