PERISTIWA

Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Tim Klewang Polresta Padang Ciduk Wanita Paruh Baya

0
×

Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Tim Klewang Polresta Padang Ciduk Wanita Paruh Baya

Sebarkan artikel ini
Mucikari

Sehingga aparat kepolisian langsung menghubungi orang tua korban  yang kemudian membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan Nomor:  LP/B/665/IX/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat, ter tanggal 21 September 2022. 

“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang serta Undang-Undang (UU) perlindungan anak,” tuturnya. (*)

Baca Juga  Rem Blong, Truk Masuk Parit di Turunan Tunggul Indarung Padang