Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
PERISTIWA

Dua Pelaku Curas Beraksi 12 TKP Didor, Kapolres Sijunjung: Dua Istri Perwira Polisi Jadi Korban

1
×

Dua Pelaku Curas Beraksi 12 TKP Didor, Kapolres Sijunjung: Dua Istri Perwira Polisi Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

“Selanjutnya, petugas pun melakukan introgasi kepada terduga pelaku “RH” yang mengakui telah melakukan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebanyak empat TKP di wilayah hukum Polres Sijunjung rentang waktu dari Juni sampai dengan kejadian pada Kamis tanggal 08 September 2022,” ucapnya.

Selanjutnya dari keterangan yang diberikan oleh tersangka “RH”, kapolres menuturkan bahwasanya pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (jambret) perhiasan emas di wilayah hukum yang berbeda, yakni wilayah hukum Polres Sawahlunto sebanyak satu kali, Kabupaten Padang Pariaman tiga kali, Solok Kota dua kali, Kabupaten Solok satu kali dan Kota Padang sebanyak tiga kali, dengan jumlah total TKP sebanyak 12 TKP bersama rekannya yang berinisial “AB”.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka “RH” dan rekannya berisial “AB” dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan berupa perhiasan emas mencolok yang digunakan oleh korban saat mengendarai sepeda motor. Dimana pelaku RH memepet kendaraan korban dan menarik paksa perhiasan emas yang digunakan korban, yang kadang berakibat terjatuhnya korban dari sepeda motor yang dikendarainya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak sendiri dan ditemani oleh “AB”,” ujarnya.

Baca Juga  Mobil Dinas BMKG Padang Pariaman Terbakar

Selanjutnya, petugas pun melakukan pengejaran terhadap pelaku “AB”, namun saat melakukan penggerebekan ke rumahnya di wilayah Andalas, Kota Padang, diketahui pelaku telah lebih dahulu melarikan diri ke Pekanbaru dan sempat menjadi DPO selama 11 hari.

“Pelaku sempat DPO selama kurang lebih 11 hari hingga akhirnya Pada Sabtu tanggal 24 September 2022, anggota mengetahui tempat persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan di rumah kontrakan temannya dan diberikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas,” tuturnya.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tata PKL di Depan Stasiun Tabing

Pelaku pun mengakui telah melakukan perbuatan jambret perhiasan emas di Kabupaten Sijunjung bersama dengan tersangka “RH” yang telah ditangkap terlebih dahulu. Untuk mendalami dan proses selanjutnya, kedua terduga tersangka tersebut di bawa dan diperiksa ke Polres Sijunjung.