SUMBARSOLOK SELATAN

Selesaikan Masalah Tanpa Jalur Hukum, Kejati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice di Solok Selatan

0
×

Selesaikan Masalah Tanpa Jalur Hukum, Kejati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumbar
Saat penandatanganan peresmian Balai RJ Padang Aia Dingin oleh Kajati Sumbar, Yusro didampingi Bupati Solsel, Khairunas dan Ketua DPRD Zigo Rolanda di Nagari Padang Aia Dingin, Solok Selatan, Selasa (4/10/2022). Kiki Nofrijum

HARIANHALUAN.ID – Permasalahan ataupun perkara tidak selalu harus berhadapan langsung melalui jalur hukum. Ada kebijakan kearifan lokal yang mampu berperan terhadap upaya penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat, sehingga peranan seperti itu sangatlah penting diadakan sebagai peran awal terhadap penyelesaian masalah sebelum menempuh jalur hukum.

Adapun upaya dari realisasi tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meresmikan Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Solok Selatan di Nagari Padang Aia Dingin, Sangir Jujuan, Solok Selatan, Selasa (4/10/2022).

Kepala Kajati Sumatra Barat, Yusron mengatakan, di setiap daerah tidak akan pernah terlepas dari permasalahan-permasalahan yang akan menyangkut jalur hukum. Sedangkan daerah memiliki peran dan kebijakan penyelesaian masalah secara kearifan lokal daerahnya, termasuk di Sumatra Barat yang sebagian besar berasal dari adat dan budaya Minangkabau.

Baca Juga  Sumbar Kembali Helat IMLF 2024

“Penyelesaian perkara ataupun tindak pidana dengan masa pelaku pertama dan tindak pidana kurun waktu lima tahun, dapat diselesaikan melalui restorative justice. Maka dari itu, kita mengadakan Balai RJ untuk Kabupaten Solok Selatan ini agar peranan masyarakat dan tokoh masyarakat dapat berperan untuk penyelesaian masalah,” katanya.

Apalagi, sambung Yusron, restorative justice merupakan salah satu bentuk perwujudan penyelesaian masalah menuju perdamaian oleh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan yang lainnya. Sehingga pembentukan Balai RJ ini akan dapat menumbuhkan nilai-nilai keadilan dari kearifan lokal masyarakatnya.

Baca Juga  Suguhkan Transparansi Dana Haji, BPKH Gelar Seminar Nasional

“Sebanyak 87 Balai RJ telah kita resmikan sebagai realisasi program kita. Ini akan menjadi sarana sosialisasi dan implementasi penyelesaian perkara berdasarkan azas kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Dan tentunya kita dapat menghidupkan kembali peranan tokoh masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah yang lebih baik sebelum menempuh jalur hukum,” katanya menjelaskan.