PERISTIWA

Tragedi Maut Kanjuruhan: Polri Tetapkan 6 Tersangkan, Direktur LIB dan Ketua Panpel Arema FC

1
×

Tragedi Maut Kanjuruhan: Polri Tetapkan 6 Tersangkan, Direktur LIB dan Ketua Panpel Arema FC

Sebarkan artikel ini

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Baca Juga  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Amankan 21 Paket Narkotika Jenis Ganja