PERISTIWA

Penggiringan Opini dan Intervensi, Kuasa Hukum JFP, Boy London: Kuasa Hukum IDT Diluar Batas Kewenangannya

1
×

Penggiringan Opini dan Intervensi, Kuasa Hukum JFP, Boy London: Kuasa Hukum IDT Diluar Batas Kewenangannya

Sebarkan artikel ini
Boy London
Kuasa Hukum JFP, Mukti Ali Kusmayadi Putra memperlihatkan bahan release kepada media saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/10/2022). IST

Ia mengungkapkan, kliennya awalnya bergerilya mencari partai yang mempunyai kursi legislatif di Kabupaten Solok untuk bisa maju menjadi calon Bupati Solok. Gerilya itu tidak terkecuali Partai Gerindra Kabupaten Solok oleh timnya.

Kemudian terjadilah pembicaraan dan sebagainya. Kliennya bertemu Jon Firman Pandu, karena dalam anggaran dasar Partai Gerindra, DPC mengusulkan kepada DPP calon atau bakal calon bupati melalui DPD.

“Kemudian pada 5 Agustus 2020 ternyata tidak ada nama klien saya yang keluar sebagai calon yang direkomendasikan dari Partai Gerindra, namun nama lain yang keluar,” kata Suharizal, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga  Kabur Usai Curi Tas di Pasar Raya, Pria Asal Padang Pariaman Diringkus Tim Klewang

Merasa ada sesuatu yang salah, kata Suharizal, kliennya menagih uang yang pernah diberikan. Padahal komunikasi dari setahun sebelumnya sudah intens. “Pada tanggal 6 Agustus 2020 itu sudah dilakukan penagihan oleh klien saya,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Oktober 2021, Ketua DPC Gerindra, Jon Firman Pandu ini bicara di sebuah akun YouTube yang mengatakan beberapa poin sudah ada pembicaraan dan tidak ada mahar politik. “Hingga sejak itu muncul kata mahar politik di berbagai media,” kata dia.

Baca Juga  Kebakaran Lahan di Piai Tangah Padang, Empat Rumah Hampir Terdampak

Suharizal melanjutkan, di awal Maret 2022 penagihan selanjutnya, kliennya sempat dijanjikan dikembalikan dengan bentuk tanah, namun tidak terealisasi. “Setelah Lebaran, 5 Mei 2022 memutuskan untuk melapor ke Polda Sumbar,” ujarnya. (*)