PERISTIWA

Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar Gagalkan 10 Kg Ganja

2
×

Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar Gagalkan 10 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan pengakuan itu, tim bergegas menuju lokasi dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 10 paket besar daun ganja kering yang dibungkus karung goni berwarna putih.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati dan penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun. (*)

Baca Juga  Kapolda Sumbar Tindak Tegas Jika Ada Pembeking Permainan Judi